MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu penyebab pria dan wanita dilarang pacaran adalah potensi mengarah ke perzinahan.
Sehingga akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Seperti kasus yang dialami Diki Kurniawan.
Lajang usia 20 tahun itu terpaksa dipenjara dan kini sedang jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga Dusun VI Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas itu disidang karena tak mampu menahan nafsunya, hingga menyetubuhi sang pacar inisial SB (16).
BACA JUGA:Resahkan Warga BTS Ulu Musi Rawas, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah.
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID Kamis 23 Mei 2024, JPU Yuniar , SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Diki Kurniawan berpacaran dengan korban sejak tahun 2022 sampai tahun 2024.
Terakhir ia menyetubuhi korban di Desa G 1 Mataram dan Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Bagaimana kasus ini berawal?
Awalnya terdakwa datang ke rumah korban untuk menjemputnya.
BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat
Terdakwa mengajak korban ke rumah temannya di Desa G1 Mataram. Di rumah teman terdakwa inilah, terdakwa merayu korban mengajaknya bersetubuh.
Korban menolak karena takut hamil. Namun dengan iming – iming janji akan bertanggungjawab , korban terbujuk rayuan gombal terdakwa.
Usai bersetubuh korban kembali bertanya pada terdakwa, bagaimana kalau nanti dia hamil? Terdakwa bilang dia akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.