Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat
Terdakwa Gusnardi (49) jalani sidang agenda pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH akhirnya jatuhi hukuman berat kepada dukun cabul bernama Gusnardi.
Pria usia 49 tahun itu divonis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dan putusan itu sama dengan tuntutan JPU Vina Astria, SH sebelumnya.
Dukun yang merupakan warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang agenda putusan hakim terbukti mencabuli Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial EN (24) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
BACA JUGA:Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 23 Mei 2024 dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, menyatakan perbuatan etrdakwa secara sah dan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.
Pertimbangan Hakim jatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman berat, karena yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban malu, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.
BACA JUGA:Kisah Warga Muratara Berjuang Selamatkan 4 Penumpang Travel dalam Lakalantas Maut di Musi Rawas
Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima
Terdakwa Gusnardi masuk bui setelah diringkus tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Selasa 5 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Bermula pada saat korban EN hendak berobat dengan dukun terdakwa Gusnardi pada selasa 28 November 2023 di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya.
Mulanya terdakwa bertanya,"Sudah belum membawa persyaratannyo? " Ayah korban menjawab "Ado ayam, kembang samo minyak."