Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat
Terdakwa Gusnardi (49) jalani sidang agenda pembacaan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Mobil Travel Terios Terjun di Sungai Kelingi Musi Rawas, 3 Orang Terjebak Warga Muratara
Terdakwa bertanya kembali, "Jeruk nipis bawak dak?"
Dijawab ayah korban, "Lupo bawak."
Sehingga saat itu terdakwa menyuruh istrinya yang bernama Teti untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumah kemudian korban langsung mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi yang di dalamnya sudah disiapkan air kembang oleh istri terdakwa.
Terdakwa saat itu masuk ke dalam kamar mandi sehingga yang berada di dalam kamar mandi hanya ada korban dan terdakwa.
BACA JUGA:Mobil Terrios Terjun Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Orang Terjebak
Setelah itu terdakwa mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban hingga mencabuli korban.
Kejadian serupa terjadi saat korban diobati terdakwa di rumah korban.
Merasa ada yang tak beres dengan apa yang dilakukan terdakwa, membuat korban mengadu pada suami dan orang tuanya. Hingga mereka melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi. (*)