Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang

Pelaku penusukan depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Terdakwa Radiansyah Saputra alias Can Burgo jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengamen yang menusuk warga di depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau disidangkan.

Dia adalah Radiansyah Saputra  alias Can Burgo.

Pria usia 42 tahun itu, kini mulai jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pengamen  yang tinggal di Jalan H. Mat Nur  RT  03,  Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau   Barat I jalani sidang dakwaan JPU karena menganiaya Jumali  (28) warga Jln.

H. Mat Nur RT. 07  Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat  I.

BACA JUGA:Kisah Warga Muratara Berjuang Selamatkan 4 Penumpang Travel dalam Lakalantas Maut di Musi Rawas

Akibatnya korban  mengalami luka tusuk dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 23 Mei 2024 JPU Vina Astria, SH dalam dakwaan menyatakan  bahwa terdakwa Radiansyah Alias Can Burgo  pada  Minggu  07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib  bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II  tepatnya di depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau.

 Bermula ketika pada siang hari 7 Januari 2024 korban Jumali  melihat terdakwa yang sedang tidur di jembatan penyebrangan  depan Eks Rumah Sakit Sobirin.

BACA JUGA:Mobil Travel Terios Terjun di Sungai Kelingi Musi Rawas, 3 Orang Terjebak Warga Muratara

Korban menegur terdakwa dengan berkata “Hoi hoi, jangan tidur di situ, tidur nian jangan bangun lagi!” Mendengar hal tersebut terdakwa pun marah dan mengatakan “Nanti ku tujah (tusuk dengan senjata tajam).” 

“Nanti malam kalau kamu minta tujah!” teriak terdakwa lagi.

Kemudian pada malam harinya terdakwa datang lagi ke depan RSUD dr Sobirin dan melihat korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan