Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang

Pelaku penusukan depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Terdakwa Radiansyah Saputra alias Can Burgo jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 22 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian terdakwa pun marah, lalu mendatangi korban dan langsung dengan menggunakan tangan kosong meninju kening korban sekali.

BACA JUGA:Mobil Terrios Terjun Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Orang Terjebak

Saat korban hendak lari, terdakwa menarik baju bagian belakang korban  lalu pakai gunting gagang kayu yang diselipkan di pinggang terdakwa menusukkannya ke punggung korban, korban yang ketajutan melarikan diri dan terdakwa pun meninggalkan lokasi.

Akibatnya, Jumali menderita sejumlah luka tusuk. Maka terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan