Resahkan Warga BTS Ulu Musi Rawas, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Tersangka Robin, Tersangka inisial AS-Foto : Dokumen Polsek BTS Ulu -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim 1 Ops Sikat Musi I 2024 Polres Musi Rawas meringkus Robin Saputra (25) dan inisial AS (17) warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Kamis  23 Mei 2024, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Mereka berdua sudah meresahkan warga  Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Karena keduanya sering mencuri. Yang jadi sasaran banyak. Termasuk buah kelapa sawit. Korban kebanyakan enggan melapor dan berakhir damai,” tutur Kapolsek. 

"Uang hasil mencuri digunakan keduanya untuk judi slot, dan menghisap sabu," tutur Jemi Gumayel.

BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat

Keduanya kerap beraksi bersama. Lalu Tersangka AS ditangkap Tim 1 Ops Sikat Musi I 2024 Polres Musi Rawas 20 Mei 2024 beberapa saat setelah melancarkan aksinya.

"Sedangkan Robin ditangkap pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa SP.7 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas,” papar  IPTU Jemy Gumayel.

Hasil pemeriksaan, Robin diduga berperan untuk membawa hasil curian berupa Chaisaw, Mesin Rumput, Tas dan arit milik korban. Robin juga merupakan residivis kasus yang sama.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  (Curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Penusukan Depan Eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau Mulai Disidang

Seperti sebelumnya  Robin Saputra dan AS ini  ditangkap karena diduga terakhir diketahui ia mencuri Chainsaw (gergaji mesin) milik Sujono alias Jono (45) warga Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupayen Musi Rawas.

Pencurian terjadi Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di pondok kebun Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Diduga modusnya dengan membuka gembok pondok menggunakan kawat, lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban.

“Kemudian saat petugas bersama warga menelusuri TKP, menemukan tersangka AS menguasai 1 Tank Semprot milik korban,” papar Kapolsek, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan