- Bawa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan permohonan
- Syarat perseorangan yakni fotokopi identitas diri atau KTP dengan menunjukan yang asli, jika untuk WNA menggunkan Paspor dan surat dikuasakan
- Syarat untuk yang telah meninggal dengan membawa fotokopi identitas diri atau KTP dengan menunjukkan identitas diri asli dan surat keterangan kematian Asli
BACA JUGA:Fenomena Pinjol Vs Debt Collector di Para Pencari Tuhan Jilid 17 Pada Ramadan 2024
- Syarat untuk badan usaha dengan membawa fotokopi identitas badan usaha serta identitas pengurus identitas asli badan usaha seperti NPWP dan akta pendirian perusahaan dan dokumen lainnya
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung
- Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang terdaftar. (*)