Jangan Asal Pinjaman Online Jika Belum Tahu ini, Wajib Ketahui Ciri Pinjol Resmi OJK

Jangan Asal Pinjaman Online Jika Belum Tahu ini, Wajib Ketahui Ciri Pinjol Resmi OJK -ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Berniat mengajukan pinjaman online maka perlu dalam , penting untuk mengetahui ciri-ciri Pinjol aman dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Saat ini telah banyak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang menawarkan solusi cepat pinjaman uang bagi yang membutuhkan.

Maka dengan melakukan pinjaman online dengan sembarang atau ilegal maka siap-siap harus menerma barbagai masalah.

Maka dari itu, kamu harus lebih hati-hati dan waspada, jangan sampai terjebak dalam lingkaran pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Hapus Data Pinjaman Online dengan 3 Cara Ini, Terakhir Paling Ampuh Tanpa Teror DC Lagi

BACA JUGA:Pinjaman Online Syariah Resmi OJK Terbaru 2024 Anti Riba, Gunakan Akad Wakalah Bil Ujrah dan Murabahah

Bahkan bagi yang melakukan pinjaman online ilegal maka perlu mewaspadai bisa saja terjebakan penipuan pinjaman bodong.

Bukannya mendalatkan hal yang menguntungkan bisa jadi menambah beban finansialmu.

Dengan begitu penting untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online yang resmi dan terpercaya dari OJK.

Ini untuk kamu bisa meminjam dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA:Niat Mau Hutang ke Pinjol, Waspada cek Dulu Cek 337 Daftar Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2024

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Resmi OJK 2024, Berikut 6 Rekomendasi Pinjol Hingga Rp20 Juta

Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OjK

1. Izin Resmi dari OJK

Pinjaman online yang sah pasti memiliki izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online.

Pastikan kamu cek daftar Fintech Lending di situs web OJK untuk memastikan platform pinjaman online tersebut benar-benar sudah terdaftar.

2. Tidak Ada Tawaran Melalui SMS atau WhatsApp

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan