MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan kekasih yakni Buhori (50) dan Dwi Ningsih (45) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Kedua warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 8,16 gram.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriyadi, SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
BACA JUGA:4 Tahun Buron, Warga Taba Jemekeh Lubuklinggau Akhirnya Diborgol
Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 26 Mei 2024 JPU Imam Hidayat, SH dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada kedua terdakwa atas tuntutan tersebut
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap Kasus Lakalantas Rombongan Study Tour, 2 Nyawa Melayang
Perbuatan terdakwa Buhori bersama-sama dengan terdakwa Dwi Ningsih masuk bui bermula pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober dalam tahun 2023 di sebuah rumah RT. 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Bermula adanya informasi masyarakat dimana di sebuah rumah yang terletak di RT. 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara akan ada penyalahgunaan dan transaksi shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa Buhori Bin H. Yakub dan terdakwa Dwi Ningsih lalu mendapati informasi tersebut saksi Alex Roemansyah dan saksi M. Irzan Syaputra keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Rawas Ulu dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung begerak menuju ke sebuah rumah yang terletak di RT. 007, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara dan sesampainya para saksi di rumah tersebut, para saksi mendapati terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih sedang berada didalam rumah tersebut
Saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram yang ditemukan tepat dibelakang tubuh terdakwa Buhori yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tubuh terdakwa Buhori.
BACA JUGA:Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat
Berdasarkan keterangan terdakwa Buhori bahwa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram tersebut milik terdakwa Buhori yang mana sebelumnya terdakwa Buhori membeli satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 8,16 gram dari Roma (DPO) seharga Rp 5 juta.