Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Minggu 26 May 2024 - 21:15 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Selanjutnya satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram oleh terdakwa Buhori dijual kepada  Enjoy (DPO) melalui terdakwa Dwi Ningish dimana atas perintah terdakwa Buhori, terdakwa Dwi Ningsih menjual satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram kepada Sdr. Enjoy seharga Rp. 5,4 juta.

Namun tidak lama berselang Enjoy datang kembali kerumah terdakwa Buhori dan bertemu dengan terdakwa Buhori serta Dwi Ningsih dan saat itu Enjoy mengembalikan Satu bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu-shabu seberat 8,16 gram dikarenakan menurut Enjoy shabu-shabu tersebut berat shabu-shabunya tidak sesuai. 

Selanjutnya terdakwa Buhori dan terdakwa Dwi Ningsih beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Terlalu Meresahkan, Curi Sawit Senilai Jutaan di Kebun PT AKL Musi Rawas

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 3144/NNF/2023 tanggal 08 November 2023 yang ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, M. Fauzi Hidayat, S.S.I, M.T, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan Satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :