KORANLINGGAUPOS.ID- Qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha.
Berqurban ini adalah sebagai wujud pengorbanan dan ketaatan umat Islam kepada Allah SWT.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai pertanyaan tentang cara melaksanakan qurban, salah satunya adalah melalui arisan.
Bagaimana pandangan ulama mengenai qurban melalui arisan?
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Punya Program Penggemukan Sapi Untuk Qurban
Pengertian Arisan
Arisan adalah sebuah kegiatan di mana sekelompok orang mengumpulkan uang secara berkala, dan setiap periode tertentu, satu anggota kelompok akan menerima seluruh uang yang terkumpul.
Ini biasanya dilakukan bergiliran hingga semua anggota mendapatkan giliran.
Pandangan Ulama yang Membolehkan
BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Tersedia 2.491 Ekor Hewan Qurban
Beberapa ulama memperbolehkan qurban melalui arisan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Mereka berargumen bahwa arisan bisa menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berqurban tetapi memiliki keterbatasan dana.
Berikut beberapa argumen dari ulama yang memperbolehkan:
1. Niat dan Tujuan yang Baik
BACA JUGA:Kok Bisa Kambing Lebih Utama Dibandingkan Hewan Kurban Lainnya? Berikut Alasannya Menurut Ulama