LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat kasus viral adanya demo ke Mapolres Musi Rawas (Mura) atas tertangkap tiga terdakwa asal Kota Lubuklinggau di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kali ini ketiga terdakwa duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ikut sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.
Ketiganya yakni Arjun Riawansyah (26) warga Kelurahan Batu urip, kecamatan Lubuklinggau Utara dua, lalu M.Eko Wiyonon (26) dan Novriadi (40) keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen SH.
BACA JUGA:Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram
Ketiganya jalani sidang dakwaan JPU karena diduga miliki narkotika berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,029 Gram, satu bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,040 Gram.
Dalam dakwaannya JPU M Hasbi, SH menyampaikan bahwa terdakwa Arjun Riawansyah bersama terdakwa M.Eko Wiyono serta dengan terdakwa Novriadi, pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB diamankan dalam rumah di Desa Tanah periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya saksi Bripka Kurniawan bersama-sama dengan saksi Bripka Kelik Adi Bowo dan Brigadir Harno Pangestu yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas
mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak dapat disebutkan untuk kepentingan penyelidikan tentang maraknya peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika di daerah Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:Pengantin Baru Diringkus di Sukakarya Musi Rawas, Kasusnya Berat Banget
Atas informasi tersebut dan telah mendapatkan ciri-ciri mereka terdakwa kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan lainnya anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian, setiba dirumah kosong yang berada di daerah Tanah periuk, saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ketika itu mereka terdakwa.
Sedang berada di dalam rumah sedang duduk berhadapan-hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi shabu yang mana terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu kedalam pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi dan setelah itu saksi-saksi melakukan pengeledahan didalam rumah tersebut ditemukan dilantai tempat mereka terdakwa berhadap-hadapan berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram.
Serta satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Jual Tanah Orang
Adapun peranan mereka yakni terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.