Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening dengan harga Rp 100 ribu.
Terdakwa Arjun Riawansyah membeli sabu dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu dari Ari sudah dua kali.
Setiap kali mereka membeli, satu plastik klip bening untuk sekali gunakan saja.
BACA JUGA:Pencuri Kambing di BTS Ulu Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat
Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF seperti tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)