Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang

Rabu 29 May 2024 - 21:12 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari  Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening  dengan harga Rp 100 ribu.

Terdakwa  Arjun Riawansyah membeli sabu  dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru  satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu  dari Ari sudah dua  kali.

Setiap kali  mereka  membeli, satu plastik klip bening  untuk sekali gunakan saja.

BACA JUGA:Pencuri Kambing di BTS Ulu Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim  penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF  seperti tersebut diatas  positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika   Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika  atau pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika   Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal   127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika    Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :