Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

Kamis 30 May 2024 - 07:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pada sejak tahun 2023 lalu, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. 

Bila wajah para pemohon SIM ini tidaklah sesuai dengan pemindah wajah itu, maka ia akan tidak bisa mengikuti ujian SIM tersebut.

Yusri menambahkan, terkait pembuatan SIM ini yang bakalan sentralisasi. 

BACA JUGA:Ingin Daftar IPDN 2024? Yukk Simak Hal Penting Mengenai Persyaratan, Jadwal Seleksi, dan Informasi Lainnya

Apa bila ada masyarakat yang membuat SIM ini tanpa mengikuti ujian, maka tidak akan bisa untuk dicetak.

"Silakan saja kalau ingin mencoba, tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," ujar Yusri.

Nah buat kalian yang ingin membuat SIM, berikut ini persyaratan yang wajib kalian penuhi sebagaimana dalam aturan Perpol 2 pada tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi).

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pada:

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Lakalantas yang Menewaskan 4 Orang di Musi Rawas, Pengusaha Travel Wajib Simak

1. Mengisi formulir dan serta menyerahkannya pada saat pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan foto copy dan harus memperlihatkan identitas diri pada KTP Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan foto copy serta sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

4. Melampirkan foto copy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi para warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata;

Kategori :