Selain itu, saat diberi amanah dan tugas, sudah bersumpah maka harus menjalankannya dengan dedikasi yang baik.
“Kalau sudah berbuat baik sesuai dengan aturan, pastinya akan dijauhkan dari bahaya dan rezeki akan mengalir, namun apabila sebaliknya dipastikan akan mendapatkan ganjarannya," tuturnya.
Selain sertijab Kapolsek Megang Sakti, serta purna bakti, Kasat Binmas Polres Mura, Kompol (Purn) M. Dadang Rusnandar dan Aiptu Heriyanto, personel Polsek Megang Sakti, Polres Mura.
Selain itu, juga dilakukan pemberian penghargaan kepada, Iptu Fauzan Aziman SH, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri, Briptu, Deving Setia Putra, beserta personel Polsek Megang Sakti, dalam ungkap perkara kepemilikan dan penyalahgunaan senpira, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI N0. 12 Tahun 1951,
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram
dalam pelaksanaan Operasi Pekat I Musi Tahun 2024, di wilayah hukum Polsek Megang Sakti dengan BB dua pucuk senpira, laras panjang dengan tersangka, Yusuf dan Mustakim. (*)