Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram

Terdakwa Sabit Wisastro dan Terdakwa Yuki Prayogi jalani siaang dakwaan JPU Ayu Soraya, SH, Rabu 29 Mei 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua terdakwa pengedar ganja duduk di kursi persakitan.

Keduanya yakni Sabit Wisastro (23) Warga Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Terdakwa Yuki Prayogi (31) warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Keduannya jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Spriansyah, SH di Pengandilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 29 Mei 2024.

Pengangguran ini jalani sidang dakwaan JPU karena menyimpan daun, batang dan biji tanaman ganja kering dengan berat 16,19 gram dan 21,13 gram.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pengamen Asal Lubuklinggau dengan Hukuman Berat

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Afif JHanuarsah Saleh, SH dengan panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, dalam dakwaannya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Sabit Wisastro dan terdakwa Yuki Prayogi pada  Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggu Timur II, Kota Lubuklinggau .

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula saksi Hendrik Thomasambe dan saksi Rico Arianza (Keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Lubuklinggu) dan beberapa anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Sabit Wisastro dan terdakwa Yuki Prayogi sering melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ganja

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang

Lalu mendapati informasi tersebut saksi Hendrik Thomasambe dan Rico dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung melakukan pendalaman dan melakukan pencarian terhadap terdakwa Sabit Wisastro dan terdakwa Yuki Prayogi.

Akhirnya para saksi mendapati terdakwa Sabit Wisastro dan terdakwa Yuki Prayogi melintas dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Biru X BG 5044 HM di sekitar Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggu Timur II, Kota  Lubuklinggau.

Melihat hal itu para saksi langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Sabit Wisastro yang  saat itu sedang membonceng terdakwa Yuki Prayogi.

Para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, dan ditemukan 1 plastik kresek ganja kering berat 16,19 gram dan sepaket ganja 21,13 gram di aspal sekitar areal Jalan Bukit Sulap.

BACA JUGA:66 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Lubuklinggau, Begini Cara Kalau Mau Ambil Kembali

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan