66 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Lubuklinggau, Begini Cara Kalau Mau Ambil Kembali

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK dan Satlantas Polres Lubuklinggau saat mengamankan motor yang menggunakan knalpot brong. -Foto: Dok. Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK turun langsung ikut razia mengamankan motor yang nakal dengan masih menggunakan knalpot brong.  

Razia besar-besaran itu berlangsung Selasa 28 Mei 2024 dari pukul 19.30 WIB sampai pukul 22.50 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I atau tepatnya depan Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.

Dari hasil razia diamankan ada 66 unit motor  berbagai merek, semuanya motor dengan knalpot brong  dan untuk motor itu semua diamankan di depan Mapolres Lubuklinggau.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang

Dijelaskannya dalam razia ini selain Anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, Kapolres turun langsung untuk mengamankan kendaraan yang meresahkan warga, karena suara yang bising tersebut.

Ditambahkannya lagi, pada 30 Mei 2024  di Kota Lubuklinggau akan kedatangan orang nomor satu di Indonesia, Pak Presiden Joko Widodo.

“Maka pihak Mapolres Lubuklinggau tidak main-main untuk merazia motor yang berknalpot brong,” papar Kasatlantas.

“Semua motor yang diamankan ini kita tilang langsung dan  dibawa ke Mapolres Lubuklinggau tanpa  kecuali semua ditilang,” tegasnya.

BACA JUGA:Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram

“Karena kita dari pihak Kepolisian Kota Lubuklinggau yang razia malam ini tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar harus ditilang.

Ada 66 motor berbagai merek diamankan dan langsung dibawa pakai mobil truk.

Maka  kami himbau kepada masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau yang memiliki anak harus mengajarkan selalu mentaati peraturan berlalu lintas karena apabila masih ada yang melakukan pelanggaran dalam bermotor dengan gunakan knalpot brong, akan ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi diberikan, karena yang memakai knalpot brong sangat meresahkan warga.keras

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan