Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang

Terdakwa Arjun Riawansyah (26), M. Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat kasus viral adanya demo ke Mapolres Musi Rawas (Mura) atas tertangkap tiga terdakwa asal Kota Lubuklinggau di Desa Tanah Periuk  Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Kali ini ketiga terdakwa duduk di kursi persakitan Pengadilan  Negeri (PN) Lubuklinggau  ikut sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.

Ketiganya yakni Arjun Riawansyah (26) warga Kelurahan Batu urip, kecamatan Lubuklinggau Utara dua, lalu M.Eko Wiyonon (26)  dan Novriadi (40) keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Armen SH.

BACA JUGA:Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram

Ketiganya jalani sidang dakwaan JPU karena diduga miliki narkotika berupa  satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,029 Gram, satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,040 Gram. 

Dalam dakwaannya JPU M Hasbi, SH menyampaikan bahwa terdakwa Arjun Riawansyah bersama  terdakwa M.Eko Wiyono serta dengan terdakwa Novriadi, pada Sabtu 23 Maret  2024 sekira pukul 23.20 WIB diamankan dalam rumah  di Desa Tanah periuk  Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.  

Awalnya saksi Bripka Kurniawan bersama-sama dengan saksi Bripka Kelik Adi Bowo dan Brigadir Harno Pangestu  yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas

mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak dapat disebutkan untuk kepentingan penyelidikan tentang maraknya peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika di  daerah Tanah Periuk  Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Pengantin Baru Diringkus di Sukakarya Musi Rawas, Kasusnya Berat Banget

Atas informasi tersebut dan telah mendapatkan ciri-ciri mereka terdakwa  kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan lainnya anggota Sat Res Narkoba  Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian, setiba dirumah kosong yang berada di daerah Tanah periuk,  saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang ketika itu mereka terdakwa. 

Sedang berada di dalam rumah sedang duduk berhadapan-hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi  shabu  yang mana terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu kedalam  pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi dan setelah itu saksi-saksi melakukan pengeledahan didalam rumah tersebut ditemukan dilantai tempat mereka terdakwa berhadap-hadapan berupa satu bungkus  plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus  plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram. 

Serta satu buah alat hisap bong  dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke  polres Musi Rawas  untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.

BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Rumbai Musi Rawas Jual Tanah Orang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan