Jaksa Tuntut Pengamen Asal Lubuklinggau dengan Hukuman Berat

Terdakwa Radiansyah Saputra alias Can Burgo jalani sidang Tuntutan JPU, Rabu 29 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH jatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Terdakwa  Radiansyah Saputra  alias Can Burgo (42).

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 29 Mei 2024.

Pengamen yang domisili di Jalan H. Mat Nur  RT  03,  Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau   Barat I itu jalani sidang dakwaan JPU jalani sidang tuntutan JPU terbukti menganiaya Jumali  (28) warga Jln. H. Mat Nur RT. 07  Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Lubuklinggau Barat  I. 

 Akibatnya korban  mengalami luka tusuk dua kali di bagian punggung sebelah kiri dan sebelah kanan.

BACA JUGA:Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang

Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 23 Mei 2024 JPU Vina Astria, SH dalam tungtutannya menyatakan terdakwa Radiansyah Alias Can Burgo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka berat, belum ada perdamaian antara  terdakwa dan korban serta sudah pernah dihukum dan terdakwa, hal yang meringankan  terdakwa jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH  lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. 

“Terdakwa nayatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangan JPU tetap paa tuntutannya”  jelas Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.

BACA JUGA:66 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Lubuklinggau, Begini Cara Kalau Mau Ambil Kembali

Perbuatan terdakwa Radiansyah Alias Can Burgo masuk bui bermula  pada  Minggu  07 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib  bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II  tepatnya di depan eks RSUD dr Sobirin Lubuklinggau.

 Bermula ketika pada siang hari 7 Januari 2024 korban Jumali  melihat terdakwa yang sedang tidur di jembatan penyebrangan  depan Eks Rumah Sakit Sobirin.

Korban menegur terdakwa dengan berkata “Hoi hoi, jangan tidur di situ, tidur nian jangan bangun lagi!” Mendengar hal tersebut terdakwa pun marah dan mengatakan “Nanti ku tujah (tusuk dengan senjata tajam).” 

“Nanti malam kalau kamu minta tujah!” teriak terdakwa lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan