Maling di Tugumulyo Imam S Arifin Dibekuk Polisi Musi Rawas, Berikut Kronologinya
Imam S Arifin pengangguran warga Desa Gegas Tenuab Kecamatan TPK Kabupaten Mura yang berhasil diamankan polisi lantaran mencuri sepeda motor dibeberapa TKP di Musi Rawas -Foto : Dok Polres Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Video polisi menangkap seseorang pelaku kejahatan di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura) viral di Media Sosial (Medsos).
Diketahui, pelaku kejahatan yang diamankan tersebut, Imam S Arifin, pengangguran warga Desa Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Mura.
Ia diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama rekan-rekannya, Jumat 17 Januari 2025 dan melintasi Kecamatan Sumber Harta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Polsek STL Ulu Terawas mendapatkan informasi ada empat orang pelaku diduga baru melakukan curanmor di Kecamatan Megang Sakti dan melintasi Kecamatan Sumber Harta. Lalu Kapolsek STL Ulu Terawas langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek bersama dengan anggota melaksanakan patroli ke TKP.
BACA JUGA:Teknologi Keamanan Motor dari Maling, Smart Keyless di 5 Motor Metik Alternatif Pilihan
BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah
Saat melintasi jalan poros Desa Suka Mulya anggota Polsek melihat ada empat orang yang mencurigakan menggunakan 3 Sepeda Motor Honda Revo.
Kemudian anggota Polsek langsung melakukan pengejaran ke mereka, namun dari empat orang hanya satu orang pelaku berhasil ditangkap atas nama Imam S Arifin, sementara tiga pelaku lainnya diketahui Ridoh, Dodi Dores dan Hendri berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 4 butir amunisi aktif dan satu Senjata Tajam (sajam) jenis pisau dengan sarung warna hitam.
"Setelah diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti, Jumat 17 Januari 2025 pukul 12.00 Wib. Tersangka juga mengakui pada Sabtu 11 Januari 2025 juga sudah melakukan curanmor di Desa Tugumulyo," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Maling Alat Bengkel Motor di Lubuk Linggau Diringkus Polisi
BACA JUGA:Uang Rp 3 Juta Milik Mahasiswi di Lubuk Linggau Dibawa Maling, Begini Kronologinya
Setelah mendapatkan keterangan informasi dari tersangka Imam S Arifin, polisi membagi dua tim opsnal, Tim 1 bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Musi Rawas, Tim 2 untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya yang kabur menuju arah Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Dari hasil pengejaran didapati satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh tersangka.
Kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada April 2024 dengan korban atas nama Yakub ,sedangkan kendaraan yang pelaku curi di Desa Megang Sakti masih dibawa kabur oleh pelaku lainya dan saat ini masih dilakukan penyisiran keberadaan pelaku yang masuk kearah hutan dan kebun warga.