Maling di Tugumulyo Imam S Arifin Dibekuk Polisi Musi Rawas, Berikut Kronologinya

Imam S Arifin pengangguran warga Desa Gegas Tenuab Kecamatan TPK Kabupaten Mura yang berhasil diamankan polisi lantaran mencuri sepeda motor dibeberapa TKP di Musi Rawas -Foto : Dok Polres Musi Rawas-

Selain itu setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Revo yang diamankan pada saat penangkapan Imam S Arifin, ternyata  kendaraan tersebut dengan identitas BG  5979 GAA dengan pemilik atas nama Suhedi. Diketahui kendaraan tersebut hilang pada 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari Kecamatan Megang Sakti, tetapi korban tidak membuat laporan. 

"Dari pengungkapan kasus ini ada empat kejahatan yang dilakukan tersangka, yang dapat diungkap oleh Jajaran Polres Musi Rawas yaitu Tindak Pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban atas nama Untung dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban aatas nama Suhedi, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi dan terakhir Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban atas nama Yakub, untuk Laporan polisi sudah ada dan ditelusuri," jelas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan