Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025
Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib dimilik setiap pengendara baik mengendarai motor maupun mobil.
Namun bagi pemilik SIM setelah memiliki sim tentu wajib bagi pengemudi untuk memperpanjang secara berkala.
Perpanjangan SIM tentu dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis.
Inilah salah satu yang dilakukan pengemudi yang menjadi kewajiban setiap 5 tahun sekali perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya
BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
Bagi pengemudi apabila telat dalam melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis tentu pemilik harus memperpanjang masa berlaku.
Pemilik SIM jika telah melewati batas masa berlaku maka harus membuat baru kembali dan hal itu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Dan itu sudah termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka sebaiknya, bagi pengemudi melakukan perpanjangan Masa berlaku SIM dari pada membuat baru.
BACA JUGA: Mau Bikin SIM tapi Kartu BPJS Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran? Begini Solusinya
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat.
Staupun bisa juga perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.