Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025

Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025-KORANLINGGAUPOS.ID-

Seperti unggahan akun di Instagram @simditlantasdiy yang memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam perpanjang SIM.

Cara Perpanjangan SIM

BACA JUGA:Ada 3 Lokasi SIM Keliling Kota Palembang Terbaru, Ini Jadwal Pelayanannya

BACA JUGA:Pemohon SIM Ternyata Bukan Peserta BPJS Kesehatan, Begini Solusi dari Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Berikut dokumen dalam proses perpanjangan SIM

- SIM asli yang masih berlaku

- Fotokopi SIM secukupnya

- KTP asli

- Fotokopi KTP 

- Surat keterangan sehat

- Hasil tes psikologi

- Bukti keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

- Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan tarif perpanjangan SIM

Tentu tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020.

Yakni tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjang SIM 2025

- SIM A, SIM B1 dan SIM B2 dengan biaya Rp 80.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan