Presiden Prabowo Putuskan Cuti bersama 2025 Cukup dengan 10 Hari Saja
Presiden Prabowo Putuskan Cuti bersama 2025 Cukup dengan 10 Hari Saja -KORANLINGGAUPOS.ID-ilustrasi
KORANLINGGAUPOS.ID - Cuti bersama 2025 sudah ditetapkan pemerintah dan telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto jumlah cuti bersama ASN pata 2025 ini.
Keputusan Presiden tersebut sudah tertuang dalam Keppres No.2 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 16 Januari 2025.
Dalam salinan Keppres No.2 Tahun 2025 tersebut tertuang ada 10 hari Cuti bersama yang telah ditetapkan Presiden.
Cuti bersama 2025 bagi ASN tersebut berjumlah 10 hari yang telah diteken Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Hari Raya Imlek 2576 Kongzili dan Cuti Bersama Asik Libur Panjang
BACA JUGA:Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025 dari Pemerintah dan Muhammadiyah
Hal itu sama tertulis pada salinan Keppres No.2 Tahun 2025 yang dikutip pada, Jumat 17 Januari 2025.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025,"
Kemudian dalam diktum kedua juga dijelaskan, bahwa cuti bersama 2025 terlampir dalam diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai ASN.
Sedangkan dalam diktum ketiga tertulis, "Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama,"
BACA JUGA:Catat! Jadwal Cuti Bersama Desember 2024 dan Libur Nasional Tahun 2025
BACA JUGA:2025 Nanti Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama, Simak Selengkapnya SKB 3 Menteri
"Hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,"
Berdasarkan diktum paling banyak cuti bersama 2025 bagi ASN pada bulan April 2025.