BPJS Kesehatan Menjamin Ribuan Jenis Penyakit, Intip Fakta yang Perlu Diketahui
BPJS Kesehatan Menjamin Ribuan Jenis Penyakit, Intip Fakta yang Perlu Diketahui-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Belakangan ini, ramai diperbincangkan di masyarakat bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menanggung sebagian biaya medis saja.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa negara telah menghadirkan Program JKN sebagai perlindungan kesehatan komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan bukan sekadar asuransi biasa, melainkan program yang mengusung prinsip gotong royong.
Artinya, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sakit, sehingga layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Waduh, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan
Banyak yang menganggap BPJS Kesehatan sebagai pesaing asuransi swasta, padahal keduanya memiliki peran yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya untuk memberikan manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
"Menjadi peserta JKN itu wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan di luar cakupan BPJS, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta," jelas Rizzky pada Jumat 17 Januari 2025.
BACA JUGA: Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda
Asuransi swasta dapat menawarkan perlindungan tambahan, seperti kamar perawatan eksklusif, layanan medis tertentu yang tidak ditanggung BPJS, serta manfaat lainnya.
Meski demikian, kerja sama antara BPJS dan asuransi swasta harus tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Cakupan Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
Berbeda dengan anggapan bahwa BPJS hanya menanggung sebagian biaya pengobatan, Rizzky mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin ribuan jenis penyakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.