Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda

Terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 Triliun Harvey Moeis dan istrinya Artis Sandra Dewi-Foto : Dok. IG Sandradewi88-

KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi kembali jadi sorotan masyarakat.

Bagaimama tidak, pasangan yang selama ini diketahui hidupnya bergelimang harta, ternyata terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS kelas 3. Informasi ini pun bikin masyarakat makin geram melihatnya.

Dikutip dari tempo, pihak BPJS pun membenarkan informasi tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membenarkan stasus kepesertaan BPJS Harvey dan Sandra.

BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag

BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Rizzky.

Rizzky menjelaskan, segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pesertanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta PBPU Pemda, pesertanya dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelas Rizzky.

Rizzky  menekankan masyarakat yang termasuk dalam segmen PBPU pemda, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Peringati Hakordia 2024, Kajari: Bersatu Mengeksekusi Semua Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta PBPU Pemda dilakukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan pemerintah daerah. 

Sebagai catatan, PBPU Pemda berbeda dengan kategori PBPU & Bukan Pekerja yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan