Jika Pemilihan Kepala Daerah Dihandel DPRD, Bagaimana Nasib KPU/Bawaslu? Begini Analisa Kurniawan Eka Saputra
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) - Kurniawan Eka Saputra.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pelaksanan Pilkada serentak telah selesai digelar setelah KPU menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Kecuali daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melaksanakan Pilkada ulang.
Lalu apa tugas penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu setelah selesai melaksanakan Pilkada serentak untuk daerah yang tidak bersengketa diantaranya Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masyarakat beranggapan setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak ada pekerjaan.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Pengamat Politik Dihapuskannya Presidential Threshold
BACA JUGA:Begini Tanggapan Pengamat Jika Kepala Daerah Dipilih DPRD
Menanggapi pertanyaan tersebut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) yang juga Pengamat Polittik Kurniawan Eka Saputra mengatakan tahapan Pilkada serentak 2024 hampir berakhir dengan dilakukannya Rapat Pleno Penetapan Pemenang oleh KPU di sejiumlah daerah, sehingga tinggal menunggu proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka rangkaian tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak 2024 yang dimulai sejak 2023 pun telah usai secara nasional di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, setidaknya menyisakan agenda Pilkada pada 2 daerah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh 'Kotak Kosong', sehingga akan di ulang pada 27 Agustus 2025.
"Pasca pleno penetapan pemenang Pilkada 2024, maka tahapan selanjutnya kewenangan Pemda dan DPRD sampai pelantikan paslon terpilih kelak," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 14 Januari 2024.
Lalu apa program kegiatan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota?
BACA JUGA:Wacana KPU Dijadikan Badan Ad Hoc Begini Tanggapan Pengamat
Kata Eka, secara umum tentu akan melakukan evaluasi terhadap tahapan secara keseluruhan, namun dengan periodeisasi jabatan selama 5 tahun apakah cuma itu yang akan dilakukan oleh penyelenggara pemilu permanen?
Beberapa pihak menginginkan KPU/Bawaslu Daerah menjadi lembaga adhoc, setidaknya sebagaimana disampaikan Saleh Daulay dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi.