Jika Pemilihan Kepala Daerah Dihandel DPRD, Bagaimana Nasib KPU/Bawaslu? Begini Analisa Kurniawan Eka Saputra
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) - Kurniawan Eka Saputra.-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Wacana untuk menjadikan kelembagaan penyelenggara pemilu daerah sebagai badan adhoc sudah lama bergulir, banyak tulisan dan penelitian yang berfokus pada hal tersebut menginginkan KPU/Bawaslu-D menjadi badan adhoc yang dibentuk hanya dalam tahapan pemilu/Pilkada saja.
Beberapa argumentasi yang menjadi latar belakang pertimbangan adalah terkait efisiensi dalam hal :
BACA JUGA:Pengamat Menilai ROIS Semakin Unggul Begini Analisanya
BACA JUGA:Calon Saling Klaim Unggul Hasil Survei, Begini Analisa Pengamat Politik
Pertama, anggaran negara. Dimana jajaran KPU/Bawaslu pada 57 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Perpres 11/2016 dan Perpres 4/2019 yang mengatur Uang Kehormatan Bawaslu. Dalam Buku Eka Rahman 'Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Daerah : Adaptasi dan Inovasi Pasca Kesentakan (2024;88) dibutuhkan dana 407 miliar per tahun untuk uang kehormatan KPU/KPUD dan 298 miliar per tahun untuk Bawaslu/Bawaslu Daerah (sebelum kenaikan 50% oleh Jokowi di akhir 2024).
Dengan masa kerja tahapan 20 bulan, memang asumsi in-efisiensi anggaran memiliki dasar argumentasi.
Kedua, demikian halnya dengan in-efisiensi SDM komisoner dan sekretariat KPU yang terdiri dari ASN, PPPK dan honorer.
BACA JUGA:64 Mantan Narapidana Ikut Pilkada Serentak 2024 Ini Tanggapan Pengamat
BACA JUGA:Pengamat Menilai Klaim Unggul 80 Persen Sulit Dipercaya
Saat tahapan pemilu akan dimulai lagi pada pertengahan 2028, maka dalam rentang waktu tersebut 'penelantaran SDM' menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kelembagaan KPU/Bawaslu dengan revisi UU 10/2016 Tentang Pilkada dan UU 7/2017 Tentang Pemilu, terutama terkait tentang kelembagaan penyelenggara.
Ketiga, bahwa pada awal pemerintahan Presiden Prabowo menyampaikan statemen untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada langsung, dengan salah satu opsi untuk mengembalikan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD.
Jika komitmen presiden ini direalisasikan, maka argumentasi melakukan evaluasi kelembagaan KPUD/Bawaslu-D semakin mendapat dasar argumentasi, karena secara otomatis 'kewenangan' KPUD/Bawaslu berkurang separuh (artinya, biasa jadi akan bekerja selama 1 tahun, dari 5 tahun masa jabatan.
Dengan beberapa argumentasi diatas, akan dilihat bagaimana policy pemerintah terkait kelembagaan KPU/Bawaslu.
BACA JUGA:Truk Logistik Wajib Sertifikasi Halal, Wajib Tahu Alasan Pentingnya? Pengamat Pikirkan Dulu