1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp
1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Sistem penegakan hukum lalu lintas kini semakin canggih dengan diterapkannya tilang elektronik (ETLE) yang mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran secara real time melalui aplikasi WhatsApp.
Inovasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima notifikasi hanya dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan bahwa penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberitahuan dan mengoptimalkan penegakan hukum.
"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung muncul notifikasi di handphone.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kini Kirim Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
Di situ masyarakat bisa langsung berkonfirmasi," ujar Kombes Latif Usman seperti dikutip dari detikNews.
Surat konfirmasi ini akan dikirimkan melalui WhatsApp Business resmi ETLE dari nomor 0878-1717-4000, yang mencakup informasi berikut:
Foto bukti pelanggaran.
Lokasi dan waktu kejadian.
Nomor referensi pelanggaran.
Konfirmasi Pelanggaran di Situs Resmi ETLE
BACA JUGA:Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal
Surat konfirmasi tidak serta-merta berarti pemilik kendaraan langsung dikenai tilang. Sebaliknya, langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait:
1. Kepemilikan kendaraan.
2. Identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi.