1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp
1 Menit Melanggar! Surat Konfirmasi Tilang ETLE Langsung Dikirim Lewat WhatsApp-Tangkap Layar -
Masyarakat dapat memberikan konfirmasi melalui situs resmi ETLE di https://etle-korlantas.info/id/. Pemilik kendaraan diminta memasukkan:
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
Nomor polisi kendaraan.
Nomor WhatsApp terdaftar.
Nomor referensi pelanggaran.
Setelah klarifikasi, sistem akan memberikan nomor BRIVA atau kode pembayaran untuk menyelesaikan denda jika pelanggaran terbukti.
Konsekuensi Jika Surat Konfirmasi Diabaikan
Surat konfirmasi tilang yang dikirimkan tidak boleh diabaikan. Jika surat tersebut tidak direspons, maka akan berdampak serius pada status kendaraan, yaitu:
BACA JUGA:Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini
STNK diblokir dan pemilik kendaraan tidak akan bisa memperpanjang STNK.
Pemblokiran hanya dibuka setelah denda dibayarkan.
Dengan demikian, penting bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan konfirmasi atau menyelesaikan denda jika terbukti melakukan pelanggaran.
Optimalisasi Sistem Digital oleh Ditlantas
Kombes Latif Usman juga menyatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan sistem tilang elektronik guna menggantikan tilang manual.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya
"Dengan adanya Cakra Presisi, kami akan semakin membatasi tilang manual dan fokus pada sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi," jelasnya.
Penerapan ETLE dengan pemberitahuan real time melalui WhatsApp adalah langkah maju dalam penegakan aturan lalu lintas yang modern dan efisien.