Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini
Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Pengendara yang terkena tilang elektronik (e-tilang) kini bisa membayar denda secara online maupun offline.
Namun, muncul pertanyaan mengenai perbedaan biaya antara pembayaran denda e-tilang melalui aplikasi online seperti BRImo dan pembayaran langsung di Kantor Kejaksaan Negeri.
Pembayaran Denda E-Tilang Online atau Offline?
Menurut Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, tidak ada perbedaan signifikan antara pembayaran denda e-tilang secara online dengan menggunakan kode BRIVA melalui aplikasi BRImo dan pembayaran secara offline di Kejaksaan.
BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang
"Baik bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," ujar Endang dalam klarifikasinya kepada Kompas.com yang dilansir Koranlinggaupos.id pada Sabtu 28 Desember 2024.
Namun, sering kali muncul anggapan bahwa pembayaran secara offline, khususnya di Kejaksaan Negeri, lebih mahal dibandingkan dengan pembayaran secara online.
Terkait hal ini, Endang mengungkapkan bahwa jika ada selisih pembayaran, pelanggar masih bisa mengambil sisa denda yang telah dibayarkan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pembayaran denda yang dilakukan di bank melalui aplikasi BRImo sebenarnya bersifat titipan.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya
"Setelah putusan Pengadilan terhadap jenis pelanggaran, jika putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," katanya.
Pelanggar yang sudah membayar denda lebih dari yang seharusnya dapat mengambil sisa uang denda tersebut di Kejaksaan.
Setelah putusan Pengadilan mengenai pelanggaran lalu lintas ditetapkan, denda e-tilang yang harus dibayar biasanya lebih kecil daripada yang dititipkan.