Berqurban di Hari Raya Idul Adha Secara Online Sah Atau Tidak? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Senin 03 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

MUI menyatakan bahwa qurban secara online adalah sah asalkan memenuhi syarat-syarat qurban. 

MUI juga menekankan pentingnya memilih lembaga yang terpercaya dan transparan dalam pelaksanaan qurban.

2. Lembaga Fatwa di Timur Tengah

BACA JUGA:4 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik, yang Layak Dikurbankan untuk Idul Adha 2024

Lembaga fatwa seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah di Mesir juga mengakui sahnya qurban secara online dengan syarat proses penyembelihan dan distribusi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

3. Para Ulama di Indonesia

Banyak ulama di Indonesia, seperti KH. Ma'ruf Amin, menyatakan bahwa qurban secara online adalah sah dan menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang kesulitan melaksanakan qurban secara langsung.

Namun, beliau juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih lembaga penyelenggara.

BACA JUGA:Bolehkah Qurban Dilakukan melalui Arisan? Begini Menurut Ulama

Berqurban secara online adalah sah menurut pandangan mayoritas ulama, selama memenuhi syarat-syarat qurban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. 

Penting untuk memastikan niat yang ikhlas, memilih lembaga yang amanah, memastikan proses penyembelihan sesuai syariat, dan distribusi daging qurban kepada yang berhak. 

Dalam era digital ini, qurban online dapat menjadi solusi praktis untuk memudahkan umat Islam dalam melaksanakan ibadah qurban, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses. 

BACA JUGA:Syarat Sah Berkurban dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Namun, kehati-hatian dalam memilih lembaga penyelenggara tetap menjadi prioritas untuk memastikan bahwa ibadah qurban dilaksanakan dengan benar dan diterima oleh Allah SWT.(*)

Kategori :