KORANLINGGAUPOS.ID- Berqurban pada hari raya Idul Adha adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Tradisi berqurban ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT, serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
Dalam era digital ini, pelaksanaan qurban secara online semakin populer.
Namun, muncul pertanyaan apakah qurban yang dilakukan secara online sah menurut hukum Islam.
BACA JUGA:Bolehkah Qurban Dilakukan melalui Arisan? Begini Menurut Ulama
Berikut adalah pandangan ulama mengenai hal tersebut.
Hukum Berqurban Secara Online
Menurut para ulama, berqurban secara online adalah sah selama memenuhi syarat dan rukun qurban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Punya Program Penggemukan Sapi Untuk Qurban
1. Niat yang Ikhlas
Niat adalah salah satu syarat utama dalam berqurban.
Niat haruslah murni untuk beribadah kepada Allah SWT dan bukan untuk tujuan lain.
Dalam konteks qurban online, niat ini harus sudah ada sebelum menyerahkan dana kepada lembaga penyelenggara qurban.
BACA JUGA:Syarat Sah Berkurban dan Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam