MUBA, KORANLINGGAUPOS – Senin 3 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) menyambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel itu, akan bersama Bagian Organisasi Setda Muba untuk melaksanakan entry meeting pra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Seremonial entry meeting pra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung di ruang rapat Sekda dibuka Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Sekda Muba H Apriyadi Mahmud.
Hadir dalam momen itu Kabag Organisasi Setda Muba Hj Nurzahrawati SPd MT dan sejumlah instansi yang menjadi lokus penilaian Ombudsman Sumsel.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel ini merupakan tolak ukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan, khususnya di lingkungan Pemkab Muba.
Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Tim Ombudsman Sumsel yang hadir.
H Apriyadi Mahmud memberikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya- tingginya kepada Ombudsman RI yang terus mengawal, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Apriyadi menuturkan, Pemkab Muba punya tugas besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif, dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil sehingga masyarakat dapat pelayanan yang prima.
BACA JUGA:Selamat! Lurah Serasan Jaya Muba Raih 2 Penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award 2024
Oleh sebab itu, tutur Apriyadi, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, dan juga pengawasan dari Ombudsman RI baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin makin berkualitas.
Pada momen itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel M. Ardian Agustiansyah menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian/lembaga merupakan salah satu upaya Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka ia mengharapkan kerjasama yang baik semua pihak.
Ardian Agustiansyah menjelaskan, terkait pengambilan data akan dimulai akhir bulan Juni sampai bulan September 2024 atau selama 4 bulan penuh.
Sedangkan penyerahan dan pengumuman hasil penilaian akan dilaksanakan awal November atau sebelum Pilkada Serentak.
BACA JUGA:Pemkab Muba Berupaya Memberikan Bantuan Khusus untuk Santri Mukim di Ponpes