6. Hewan yang Telinganya Terpotong
Hewan yang telinganya terpotong atau mengalami kerusakan parah pada telinganya tidak boleh dijadikan kurban.
Telinga yang utuh adalah salah satu tanda bahwa hewan tersebut sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang signifikan.
BACA JUGA:Kok Bisa Kambing Lebih Utama Dibandingkan Hewan Kurban Lainnya? Berikut Alasannya Menurut Ulama
7. Hewan yang Tanduknya Patah
Hewan yang tanduknya patah hingga ke bagian dalam, sehingga menyebabkan luka atau kerusakan pada tengkorak, tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Namun, jika hanya ujung tanduk yang patah dan tidak menyebabkan luka serius, hewan tersebut masih bisa dianggap sah untuk kurban.
8. Hewan yang Ekornya Terpotong
BACA JUGA:Inilah 3 Syarat untuk Orang Berkurban saat Idul Adha, Yuk Cek Juga Syarat Hewannya
Sama seperti telinga, ekor yang terpotong atau rusak juga membuat hewan tersebut tidak layak untuk dijadikan kurban.
Ekor yang utuh menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan tidak mengalami cacat fisik yang signifikan.
9. Hewan yang Baru Melahirkan
Hewan yang baru saja melahirkan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
BACA JUGA:8 Cara Mengolah Daging Kurban dengan Baik
Hal ini disebabkan karena kondisi fisik hewan yang baru melahirkan biasanya belum pulih sepenuhnya dan masih dalam masa menyusui anaknya.
10. Hewan yang Memiliki Luka Serius