ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Rabu 05 Jun 2024 - 14:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Dokumen-dokumen lain hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik Alva Cervo 2024, Performa Gahar Tampil Elegan

Berikut Cara Pendaftaran Sertifikat Elektronik :

bagi Pemohon mengajukan formulir permohonan untuk pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran tanah serta menyiapkan berkas

Nanti Petugas menyamakan data berkas dokumen fisik dan yuridis pada buku tanahyang telah ada dengan data sistem elektronik.

Nanti jika tidak sesuai, maka Kepala Kantor ATR/BPN melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, serta yuridis bersangkutan.

BACA JUGA:5 Manfaat Timun, Bukan Hanya Sekedar Buat Lalapan Ternyata Timun Bisa Mencegah Penyakit Kanker

Kemudian dilakukan penggantian sertipikat elektronik yang dicatat pada buku tanah, surat ukur, atau gambar denah pada satuan rumah susun.

Jika sudah tercatat semuanya, Kepala Kantor ATR/BPN akan menarik sertifikat dan disatukan dengan buku tanah.

Kemudian disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Nanti seluruh warkah akan dipindai atau scan dan disimpan dalam pangkalan data (database).

BACA JUGA:Yamaha Mio Sporty Terbaru 2024, Penghobi Mio Lawas Bisa Ngiler Siap Gebrakan Pasar Indonesia

Ini Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik yang perlu diketahu :

Kemudahan Informasi

Ini akan mudahkan pemilik sertifikat mengakses informasi dokumen yang telah diberikan QR Code berisi link atau tautan dari dokumen elektronik.

Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.

Kategori :