ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

Rabu 05 Jun 2024 - 14:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Gak Bikin Kembung! 4 Rekomendasi Minuman Sehat Untuk Menu Sarapan Pagi Yang Menyegarkan

QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.

Keamanan Terjamin

Keamanan akan dokumen digital lebih terjamin hingga meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan.

Dalam sertifikat elektronik telah tercantum informasi seputar kewajiban dan larangan yang dituangkan dalam aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).

BACA JUGA:INFO HAJI 2024 : JCH Lubuklinggau Muratara Persiapan ke Makkah, Diminta Jaga Lisan dan Jaga Akhlak

Selain itu, sertifikat elektronik menggunakan kode unik (hashcode). Kode unik ini berisikan nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.

Tentunya nanti, tidak akan sembarang orang atau organisasi bisa mencetak kode tersebut untuk tujuan tertentu.

Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.

Efisiensi dalam Pemberkasan Lain

BACA JUGA:Ingin Daftar Sekolah Kedinasan Mata Kamu Minus? Tenang Ini 8 Sekolah Kedinasan Memperbolehkan Pakai Kacamata

Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.

Sertifikat cukup menggunakan satu nomor, yaitu NIB atau Nomor Identifikasi Bidang sebagai identitas utama atau tunggal.

Maka dengan adanya ertifikat elektronik ini, Anda tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar. (*)

Kategori :