Sambil mengayunkan parang tersebut lalu, terdakwa membacok jok Sepeda Motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.
Setelah itu, terdakwa juga membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali.
Karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi .
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Edi Yanto merasa takut dan terancam keselamatannya sehingga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP. (adi)
Kategori :