Oknum Guru di Lubuklinggau Ancam Pengusaha

Rabu 05 Jun 2024 - 19:37 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Sambil mengayunkan parang tersebut lalu, terdakwa membacok jok Sepeda Motor RX King BG-3004 D milik Edi Suyanto.

Setelah itu, terdakwa juga membacok kotak sarang jangkrik milik Edi Suyanto sebanyak dua kali.

Karena takut lalu Edi Suyanto masuk ke dalam toko untuk bersembunyi . 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Edi Yanto merasa takut dan terancam keselamatannya sehingga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP. (adi) 

Kategori :