BACA JUGA:Asusila Bersama Pacar di Objek Wisata Bukit Cogong
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual.
Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan.
Tersangka Tugirawati.-Foto: Dokumen -Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter yang Diduga Bertindak Asusila Masuk Penyelidikan
Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.
Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.
Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.
Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.
Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.