Lalu terdakwa memecahkan kaca jendela bagian belakang dengan mengunakan batu, mengambil sepotong peralon kecil di belakang rumah korban.
Peralon itu digunakan terdakwa untuk memutar kunci pintu rumah bagian belakang. Setelah berhasil, terdakwa masuk ke dalam rumah tembus ke warung.
Di sana, terdakwa mengambil satu minuman kaleng, rokok, lalu menuju kamar korban mengambil dompet berisi emas 1 suku bentuk perhiasan gelang, uang tunai Rp 900 ribu dan 2 celengan berisi tabungan Rp 1 juta.
Jika ditotal akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta.
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Lalu terdakwa pulang mengendarai sepeda motor, dan menggunakan uang curian untuk main judi slot dan membeli sabu-sabu. Akhirnya terdakwa ditangkap Tim Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (*)