MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Ihsan Ayub (24) diganjar majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya.
Pengangguran warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara ini jalani sidang putusan hakim terbukti bobol warung milik korban Liling Rasyidi .
BACA JUGA:Gara-gara Bawa Benda ini, Pria asal Air Kati Lubuklinggau Dipenjara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 9 Juni 2024 dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Sales, SH menyatakan terdakwa Ihsan Ayub terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Sepasang Kekasih Asal Rawas Ulu Muratara Didenda Rp 1 Miliar
Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.
Terdakwa Ihsan Ayub masuk bui karena melakukan tindak kriminal Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban Simpang Biaro Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Awalnya, terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat menuju ke rumah korban dengan tujuan untuk melihat keadaan di sekitar rumah korban.
Setelah selesai mengamati rumah korban dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari rumah korban kemudian terdakwa pergi ke belakang dapur rumah korban.
BACA JUGA:Gara-gara Anak Belago, Bapak di Musi Rawas Serang Tetangga