Diduga Ingin Mengintip, Novi Siram Cuka Parah ke Tetangga Tengah Malam
TERDAKWA : Novi (29) saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk LInggau. -Foto: ISTIMEWA-
KORANLINGGAUPOS.ID - Ingin membela diri seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa siram tetangga dengan cuka parah tengah malam.
Atas perbuatannya ini terdakwa atas nama Novi (29) harus menjalani sidang dakwaan JPU Zubaidi, SH di Pengadilan negeri (PN) Lubuk Linggau.
IRT warga Dusun III Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara ini jalani sidang perdana karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Adnan dengan menyiram cuka parah.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Lina Safitri Tazili SH dan Tri Lestari,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen SH.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri BBM Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Dua Orang Kepercayaan H Alim Dilimpahkan, Ini Kasusnya
Dinincangi KORANLINGGAUPOS,ID Sabtu 28 September 2024 dalam dakwaan JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Novi melakukan perbuatannya, Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib di Dusun III Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Berawal Novi saat itu mendengar suara benturan di terali belakang rumah Adnan, kemudian terdakwa Novi mengintip dan ternyata ada Adnan sedang memotong pipa air menggunakan gergaji disumur dekat kamar mandi rumahnya.
Kemudian terdakwa Novi langsung mengambil gayung didapur dan mengisi dengan air putih dari ceret minum sebanyak setengah gayung, kemudian diisi cuka parah sebanyak seperempat gayung.
Setelah itu terdakwa Novi langsung membuka pintu belakang rumah dan menyiramkannya ke punggung dari korban Adnan.
BACA JUGA:Petugas PLN Tersengat Listrik di Musi Rawas, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online
Saat itu korban langsung berdiri menggoyangkan badannya karena kepanasan, kemudian lari keluar dari rumah Novi lewat pagar samping rumah.
Sementara itu terdakwa Novi masuk ke dalam rumah.