Diduga Ingin Mengintip, Novi Siram Cuka Parah ke Tetangga Tengah Malam
TERDAKWA : Novi (29) saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk LInggau. -Foto: ISTIMEWA-
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami Luka bakar (melepuh) pada bagian belakang badannya sehingga mengalami sakit dan susah untuk beraktifitas.
Korban mengalami Luka Bakar pada punggung belakang dengan ukuran ± 60 cm X 24 cm, dasar luka merah tidak tampak jembatan jaringan, tampak luka bakar pada lengan sebelah kiri dengan ukuran ± 20 cm X 10 cm, dasar luka merah, Nyeri (+) pada daerah luka, tampak luka bakar pada daerah Bokong (Pantat) dengan ukuran ± 10 cm X 20 cm, dasar luka merah tidak tampak jembatan jaringan, kelainan yang terdapat pada tubuh orang tersebut didapatkan kesan luka bakar.
BACA JUGA:Curi Uang di Kotak Amal di Masjid Terekam CCTV
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.