Ada 35.800 Rumah Tak Layak Huni di Musi Rawas, Begini Cara Mengusulkan Bantuan Bedah Rumah
Salah satu Rumah Tidak Layak Huni.-Foto: Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memprogramkan akan membedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni sebanyak 240 unit.
Program bedah rumah tersebut akan menggunakan dana APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025.
"Tahun ini kita anggarkan bedah RTLH menjadi layak huni sebanyak 240 unit," katanya Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, H Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan, Abu Hanifah kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 16 April 2025.
Program bedah 240 RTLH menjadi layak huni tersebut berasal dari APBD Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Dinas Perkim Musi Rawas Minta Bantuan Gubernur Sumsel Bedah Rumah 525 Unit
BACA JUGA:Walikota Lubuk Linggau Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah
Dari 240 unit rumah yang akan dibedah terdiri usulan Dinas Perkim dan melalui aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
"Rumah yang akan dibedah tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan sebaran di setiap desa berbeda ada yang 1 unit per desa ada yang 2 unit tergantung usulan," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan pihaknya sedang mempersiapkan SK Bupati Musi Rawas.
Bantuan bedah rumah yang diberikan berupa uang untuk dibelikan bahan bangunan.
BACA JUGA: 140 Unit RTLH di Musi Rawas Bakal Dibedah Tahun Ini
"Bantuan berupa uang ditransfer ke rekening masyarakat penerima bantuan. Kemudian masyarakat didampingi fasilitator membelanjakan sendiri material bangunan. Namun bantuan ini diberikan setelah selesai dikerjakan," ungkapnya.
Nilai bantuan bedah rumah bervariasi mulai dari Rp 7,5 juta, Rp 20 juta hingga Rp 35 juta.