140 Unit RTLH di Musi Rawas Bakal Dibedah Tahun Ini

Kabid Perumahan Abu Hanifah, Kamis 30 Januari 2025 -FOTO : Gilang Andika-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Tahun 2025, 140 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditempati warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan segera dilakukan bedah rumah. Sehingga kedepan, rumah mereka yang sebelumnya tak layak menjadi layak untuk mereka huni bersama keluarga.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sendiri, terus menunjukan komitmennya dalam mewujudkan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program bedah rumah ini. 

Saat dDibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 30 Januari 2025, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mura Ardi Irawan melalui Kabid Perumahan Abu Hanifah mengatakan, untuk program RTLH tahun 2025 mendapatkan program dari Bupati Mura sebanyak 140 unit rumah.

“Program RTLH meliputi bantuan rehab rumah. Ada juga beberapa rumah baru yang akan dibangun yang diusulkan melalui pokok pikiran anggota DPR. Program RTLH tahun ini juga kemungkinan akan bertambah, karena beberapa minggu yang lalu Perkim meminta tambahan RTLH dari dana APBN melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” ungkap Abu.

 BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Targetkan, 2025 ada 10 RTLH Dibedah

BACA JUGA:Lima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dibedah Lewat Program RLHB Baznas Musi Rawas

140 RTLH ini akan dilakukan bedah rumah ditahun ini. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan kolaborasi bersama Polres Mura untuk menyelesaikan 140 RTLH tersebut. 

"Setiap bulan minimal dilaksanakan program bedah rumah 1 unit rumah dan ada 10 unit yang akan dilaksanakan program rehab rumah melalui penanganan kemiskinan ekstrim dan stunting," jelasnya.

Pelaksanaan program RTLH sudah dilaksanakan launching pada Kamis 23 Januari 2025 di Dusun II Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, satu unit RTLH. Kedepannya nanti akan dilakukan bedah rumah di wilayah lain, tergantung dengan jadwal yang telah ditentukan.

Abu menjelaskan, untuk rumah yang layak huni ada beberapa kriteria seperti struktur bangunan menyelimuti pondasi dinding, sloof, penguat pengikat kolom-kolom bata, lantai dan ada juga kecukupan luas ruangan. Ada juga pencahayaan serta ventilasi udara, jadi untuk masyarakat harus mempunyai ruang yang cukup untuk pencahayaan dan ventilasi jendela agar tercukupi penerangan dari matahari supaya tidak boros listrik dan terhindari dari penyakit ispa.

 BACA JUGA:200 Rumah di Lubuk Linggau Bakal Dibedah Tahun Ini Pemkot Fokus Keluarga Stunting dan Miskin Ekstrim

BACA JUGA:Sudah 197 Rumah yang Dibedah

Kemudian terkait dengan keberadaan sanitasi dan penyedian air bersih, karena pada saat terjun ke lapangan Perkim sering sekali menemukan hal-hal tersebut di masyarakat terutama yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Kalau tidak ada kriteria diatas maka rumah tersebut tidak layak huni.

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin mengajukan rumah untuk dilakukan bedah rumah harus berdomisili di Mura, KTP, KK, foto kordinat rumah, tanah milik sendiri, sudah menikah, sedangkan yang belum menikah tetapi sudah di umur 50+ bisa mengajukan untuk bedah rumah dan bersedia menyediakan tambahan biaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan