Dinas Perkim Musi Rawas Minta Bantuan Gubernur Sumsel Bedah Rumah 525 Unit
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni sebanyak 525 unit. Permohonan bantuan tersebut untuk tahun anggaran 2025.
"Tahun ini kita minta bantuan ke Provinsi sebanyak 525 unit bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni," demikian kata Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 14 April 2025.
Menurut Ardi Irawan permohonan tersebut sudah dipaparkan di hadapan Gubernur Sumsel, H Herman Deru. "Sudah kita sampaikan ke Gubernur bahkan kita sudah paparan," tambahnya.
Disperkim Kabupaten Musi Rawas menargetkan dalam kurun waktu lima tahun menuntaskan bedah 5.000 unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni. "Kita targetkan tuntas dalam kurun waktu 5 tahun, untuk 5.000 unit rumah," ungkapnya.
BACA JUGA:Untuk Melakukan Perawatan Taman Dinas Perkim Siapkan 36 Petugas
BACA JUGA:Dinas Perkim Kota Lubuk Linggau Ganti 3.000 Lampu PJU, Berikut Target yang Telah Terpasang
Ardi Irawan berharap usulan tersebut disetujui Gubernur Sumsel. Walaupun tidak seluruhnya paling tidak ada bantuan dari Gubernur sehingga mengurangi beban APBD Kabupaten Musi Rawas.
Sebab kalau mengandalkan dana APBD Kabupaten Musi Rawas akan semakin lama untuk menuntaskan program bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Musi Rawas lebih dari 6.000 unit.
Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas menargetkan 5.000 unit dituntaskan dalam kurun waktu 5 tahun. "Kita tidak mau muluk-muluk dalam kurun waktu 5 tahun dituntaskan dulu 5.000 unit," ungkapnya.
Menurutnya kategori rumah tidak layak huni pertama bangun tidak permanen, bahan bangun rumah terbuat dari papan yang rusak lapuk, geribik sehingga dinding rumah tidak rapat. Selain itu lantai tanah, atap bocor dan lembab, tidak ada sanitasi. Intinya rumah yang tidak sehat.
BACA JUGA:Dinas Perkim Musi Rawas Investigasi Kebakaran di 2 Desa
BACA JUGA:Dinas Perkim Musi Rawas Bentuk Badan Adhock Pengelolah Rusunawa
Masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni bisa mengajukan program bedah rumah, namun syaratnya lahan atau tanah milik sendiri dibuktikan dengan adanya surat tanah minimal Surat Pengakuan Hak (SPH).
Tanah warisan boleh asalkan statusnya jelas tidak bersengketa dengan keluarga. Dan masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan program bedah rumah tidak mampu dan merupakan rumah pertama bukan rumah kedua atau untuk rumah kontrakan.