Dua Orang Kepercayaan H Alim Dilimpahkan, Ini Kasusnya

TERSANGKA : Joko Putnomo dan Bagio alias Lujeng saat di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri melimpahkan dua tersangka pemalsuan dokumen PT SKB ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Keduanya yakni Joko Putnomo dan Bagio alias Lujeng, yang diketahui merupakan orang kepercayaan H Alim, orang terkaya di Kota Palembang.

Pengangguran ini  dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, Bundelan dokumen yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Dewangga, Mery Ayani, Zubaidi, dan JPU dari Kejagung   setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Petugas PLN Tersengat Listrik di Musi Rawas, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID , Sabtu 28 September  2024 Mery Aryani  S.H., M.H.  membenarkan adanya Pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dan P21 di Kejaksaan Agung, untuk hari ini P21 Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. 

"Untuk keduanya sudah jadi tahanan kita dan kita titipkan ke Lapas Klas IIA Lubuk Linggau," ungkap Kasi Pidum

Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Peneliti Kejaksaan Agung hari ini P21, pihaknya menerima tersangka berikut barang bukti, dikarenakan Lokusnya berada di wilayah hukum Pengadilan Lubuk Linggau. Kebetulan hari ini dilimpahkan perkara atas nama Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng.

Lanjut, Kasi Pidum laporannya di Mabes Polri. Kedua Tersangka ini sebagai Staf Pekerja PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).

BACA JUGA:Curi Uang di Kotak Amal di Masjid Terekam CCTV

BACA JUGA:Gara-gara Bakar Karpet Telur Kios Milik Warga Musi Rawas Ludes Terbakar

Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHP  pidana ayat (1) dan (2) dengan Ancaman Kurungan penjara paling lama enam tahun. Ada Keterkaitan dengan Terpidana sebelumnya pasti ada karena Pasal 263 KUHPidana adalah tentang Pemalsuan Dokumen. Setelah ini langsung di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

Sementara itu  Sofhuan Yusfiansah, S.H., M.H.,  didampingi Prasetya Sanjaya SH Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) menyampaikan ini kinerja luar  biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas diserahkan barang bukti dan Tersangka atas nama Bagio, dan Joko Purnomo yang keduanya adalah karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Karena sudah dinyatakan lengkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan