Punya Tunggakan Iuran BPJS, Dinkes Lubuk Linggau Siap Alihkan ke Segmen Iuran Ditanggung Pemerintah

Plt Kepala Dinkes Lubuk Linggau – Erwin Armeidi.-Foto: Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Nominal kewajiban Perintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau untuk iuran segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemda atau PBI APBD per 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.136.592.807.

Pada Senin 24 Maret 2025 Pemerintah Kota Lubuk Linggau sudah melunasi kewajiban Rp 5.136.592.807 tersebut.

Kabar ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID.

Setelah pelunasan kewajiban itu (tunggakan iuran BPJS Kesehatan, red), Erwin mengatakan, Pemkot Lubuk Linggau akan menambah kuota 10.000 warga yang kepesertaannya bisa masuk dalam KIS PBI APBD atau iuran BPJS-nya setiap bulan ditanggung Pemkot Lubuk Lubuk Linggau.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dukung Lubuk Linggau Raih Predikat UHC Prioritas, ini Manfaatnya untuk Masyarakat

BACA JUGA:April 2025 BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Penyakit ini, Catat Ada 21 Jenis

Kalau ditanya kapan mulai bisa merekrut peserta KIS PBI APBD masuk ke kuota 10.000 ini, Dinkes dalam hal ini masih menunggu persetujuan BPJS Kesehatan dan anggaran di pergeseran.

“Sebenarnya secara umum, lebih kurang 40.000 warga Kota Lubuk Linggau  belum tercover BPJS Kesehatan. Dalam data ini, termasuk yang anak baru lahir, warga yang benar-benar belum jadi peserta BPJS, warga yang datanya tidak aktif terlempar gara-gara data tidak sinkronisasi data, termasuk juga warga yang kepesertaan BPJS –nya tidak aktif karena nunggak iuran,” jelas Erwin.

Untuk sementara ini, kuota yang tersedia untuk masuk jadi peserta KIS PBI APBD Kota Lubuk Linggau masih bisa 200-an orang.

Kuota ini disediakan jika sewaktu-waktu ada warga butuh layanan kesehatan tapi kepesertaanya tidak aktif karena nunggak iuran.

BACA JUGA:Operasi Sesar Dijamin BPJS Kesehatan Sepnuhnya, Namun Ada Tapinya?

BACA JUGA:Hati-Hati! BPJS Tawarkan Penghapusan Tunggakan Iuran dan Daftar Kepesertaan Gratis, Itu Hoaks

Maka bisa dialihkan ke segmen KIS PBI APBD.

Sehingga kepesertaannya langsung aktif dan bisa berobat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan