20 Desa Dananya Belum Cair, Ini Penyebabnya
Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara -FOTO : Dok DPMD Kabupaten Mura-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dari 86 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas, sekitar 20 desa lagi yang belum mencairkan Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2025.
Pasalnya ada beberapa persyaratan belum lengkap di upload ke aplikasi Siskeudes (sistem Keuangan Desa) dan aplikasi Sidek Desaku.
"Dari 86 desa, sekitar 20 desa lagi yang belum dicairkan karena ada beberapa persyaratan belum lengkap ketika mengupload di aplikasi Siskeudes (sistem Keuangan Desa) dan aplikasi Sidek Desaku," kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musi Rawas, Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Perencanaan dan pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Batas akhir untuk mencairkan dana desa tahap 1 pada tanggal 15 Juni 2025.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Cair 6 Hari Lagi, Ini Nominal Resmi yang Ditransfer Taspen per Golongan Mei 2025
Total Dana Desa yang dikucurkan ke Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 Rp 165.626.927.000.
Sedangkan pada tahun 2024 anggaran induk Rp 168.437.204.00, anggaran perubahan Rp 5.297.810.000.
Peruntukan penggunaan dana desa tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun anggaran 2025.
Menurutnya, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
2.Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
4. Dukungan program ketahanan pangan;