Tiga Tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri BBM Dilimpahkan ke Jaksa

TERSANGKA : David Deapri (40), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinyatakan berkas sudah lengkap (P21), unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) limpahkan tiga tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Ketiga tersangka yakni, David Deapri (40), Ferry Kurniawan (24) dan Alex (21),  warga Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengangguran ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, dua unit mobil Mitsubishi Canter BG 8752 O dan BG 8006 JK, masing-masing bermuatan 10 ton BBM jenis solar yang  diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Allan Pratomo SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah Ilegal Driling, ini Langkah yang Diambil Pemkab Muba

Ketiganya dilimpahkan karena dugaan melakukan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID , Sabtu 28 September  2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan  ketiga tersangka  diamankan petugas tanpa perlawanan Senin, 5 Agustus 2024,sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan akan diproses hukum selanjutnya,” ungkap kasat Reskrim.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Allan Pratomo, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara pidana  Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP.

BACA JUGA:Polres Muratara Amankan 2 Mobil Ilegal Driling

BACA JUGA:Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Ilegal Drilling

Tindakan tersebut melanggar hukum karena diduga melibatkan penjualan dan penyimpanan BBM yang tidak sah, yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan